Pelakor Itu…

Setiap laki-laki, jika memiliki kemampuan, ia boleh memiliki istri hingga empat orang wanita. Ini adalah hak yang diberikan oleh Allah Subhanahunwa Ta’ala langsung melalui firmanNya di dalam Al Qur’an surat An Nisa ayat 3 yang berbunyi:
“maka nikahilah dari wanita yang kau sukai dua, tiga, atau empat…”
Dengan demikian ketika ada wanita yang dinikahi oleh seorang lelaki dalam urutan kedua, ketiga, hingga keempat, dia tidak bisa disebut sebagai “pelakor” (perebut laki orang. Mengapa? Karena memang itu adalah hak yang sudah diberikan oleh agama pada mereka.
Yang dinamakan pelakor itu adalah wanita yang meminta dinikahi oleh seorang lelaki beristri lalu menyuruh si suami agat meninggalkan istri terdahulunya. Atau wanita yang mengajak seorang lelaki beristri menjalin hubungan asmara tanpa diikat dengan tali pernikahan.
Intinya pelakor (perebut laki orang) adalah mereka yang mengambil seorang lelaki yang telah beristri tanpa hak. Adapun menikah dengan lelaki beristri dalam posisi yang dibenarkan agama, yakni sebagai istri kedua, ketiga, dan keempat adalah bukan pelakor. Karena mereka memang berhak untuk itu.
Justeru seorang istri (pertama) yang melarang suaminya menikah lagi, padahal si suami memiliki kemampuan, pada hakikatnya dia pun bisa disebut “pelakor” karena merampas hak wanita lain untuk juga menjadi istri si suami. Karena untuk seorang lelaki yang memenuhi kriteria, ada 4 wanita sholehah yang berhak menjadi istrinya.
Wallahu a’lam

www.abdillahsyafei.com 2022