Dinilai Zahirnya

Dalam fiqih setahu saya sesuatu itu dihukumi berdasar zahirnya. Seorang yang mencuri karena alasan buat beli HP agar bisa belajar online mungkin niatnya baik, namun secara zahir tetaplah sebuah kejahatan karena mengambil hak orang lain.

Bahkan seorang ‘Robin Hood’ yang mencuri atau merampok orang kaya dengan tujuan membantu kaum dhuafa (orang miskin), tetaplah tidak bisa dibenarkan secara hukum.

Hal yang sama juga dengan ujaran atau pernyataan, ia dinilai berdasar pengertian zahir yang umum dipahami orang bukan berdasar maksud khusus si pengucap nya. Karena soal maksud tidak ada yang tahu selain Allah dan orang yang mengucapkannya sendiri. Kecuali jika memang karena kondisi tidak sadar seperti mengigau, mabok, dan sejenisnya yang menyebabkan bertindak tidak sengaja.

Ketika anda menuduh seseorang sebagai pencuri dan anda tidak melanjutkannya dengan penjelasan bahwa yang dimaksud adalah “mencuri perhatian” misalnya, maka yang dipahami secara umum adalah pencuri harta atau hak orang lain.

Dan bila orang yang dituduh marah, maka anda tidak bisa menyalahkan dia dan baru (belakangan) menjelaskan bahwa yang dimaksud pencuri itu adalah pencuri perhatian. Dan lain sebagainya.

Oleh karena itulah sahabat dan kerabat, mari kita selalu berhati-hati dalam menyampaikan ucapan, tulisan, bahkan sikap. Dan hendaklah kita memperhatikan bahasa, adat dan kebiasaan, di mana kita berada.

Dan bila sekiranya kita khilaf, entah karena lupa, salah faham ataupun karena terbawa perasaan dan emosi, marilah untuk introspeksi diri dan tak perlu malu buat meminta maaf. Tak perlu mengingkari kesalahan dengan mencari-cari argumen pembenaran atas ucapan dan tindakan yang nyata-nyata memang sudah salah.

Wallahu a’lam

  • Gambar hanya ‘pemanis buatan’. Hasil belajar corel.

www.abdillahsyafei.com 2022